Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Jelang pemilu kepercayaan masyarakat ke MK belum pulih benar'

'Jelang pemilu kepercayaan masyarakat ke MK belum pulih benar' Keluarga dan kerabat sambut kedatangan Jenazah Taufiq Kiemas. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Meksi begitu, pemerintah tetap bersikeras Perppu diterbitkan untuk menyelamatkan MK.

Dengan adanya putusan tersebut maka payung hukum MK kembali pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Perppu belum genap dua bulan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 terbentuk melalui kajian mendalam agar MK kembali mendapat kepercayaan publik. Penetapan UU, kata Djoko, adalah jawaban tepat untuk kegentingan akan kepercayaan publik yang rendah, dan menyelamatkan MK sebagai aset bangsa dan negara.

"MK dengan kewenangan dan kuasa yang besar itu masih mengemban tugas yang besar di tengah kepercayaan masyarakat yang belum pulih benar, apalagi menjelang pemilu," kata Djoko di Istana Kepresidenan, Jumat (14/2).

Menurut Djoko, dalam undang-undang yang dibatalkan MK, ada tiga subtansi penting. Pertama syarat calon hakim tak menjadi anggota parpol paling singkat 7 tahun. Kedua pemilihan hakim MK melibatkan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial, dan terakhir pembentukan majelis kehormatan hakim bersifat permanen.

"Dengan telah dilakukannya gugatan, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, ahli dan praktisi hukum untuk mengembalikan marwah kewibawaan MK menjadi tidak terpenuhi. Padahal UU itu adalah upaya memperbaiki MK yang dibatalkan oleh MK," jelasnya.

Setelah ada putusan ini, menurut Djoko, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, anggota DPR, hakim dan pengamat untuk memberi penilaian. Djoko hanya berpesan agar MK dengan kewenangan luar biasa tidak boleh keliru dalam memutuskan perkara.

"Lembaga negara, DPR dan pemerintah sama-sama mengembalikan marwah MK yang dibatalkan sendiri oleh MK. Tentu saja akan menjadi tantangan yang dijawab oleh MK," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP