Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Natal, polisi ringkus peracik petasan di Tangerang

Jelang Natal, polisi ringkus peracik petasan di Tangerang Ilustrasi petasan. ©shutterstock.com/xjbxjhxm123

Merdeka.com - Seorang pria berinisial J (60) diringkus jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya, dari kediamannya di Kampung Kandang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (24/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, J diringkus karena memproduksi petasan sejak tahun 2007.

"Tersangka ini sudah lama buatnya dari tahun 2007. Sebulannya bisa meraup untung hingga Rp 15 juta per bulan. Ini juga tergantung dari besarnya pesanan," kata Mujiono, di lantai dasar gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/12).

Polisi memperkirakan, keuntungan J dari hasil membuat petasan itu menjelang Natal dan perayaan malam tahun baru meningkat. Menurut Mujiono, pihaknya masih menyelidiki hal itu.

"Kalau Natal dan akhir tahun baru ini mungkin bisa lebih dari segitu," ujar dia.

Atas perbuatannya dikenakan Undang-undang 12 tahun 1951 tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dari penangkapan terhadap pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 80.000 petasan jenis mercon, Gansing

2. 18.000 petasan jenis rentetan

3. 45.000 petasan kecil

4. 1.500 petasan bungkus kening

5. 1 buah pelewihan untuk memadamkan

6. 1 ikat kertas Koran

7. 1 baskom lem sagu

8. 1 kg potas

9. 1 kg bron

10. 1 bilah pisau

11. 1 besi kecil

12. 1 ikat sumbu petasan

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP