Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Libur Panjang Akhir Tahun, Yogyakarta Mulai Awasi Ketat Penerapan Prokes

Jelang Libur Panjang Akhir Tahun, Yogyakarta Mulai Awasi Ketat Penerapan Prokes Razia Masker di Terminal Kampung Melayu. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Libur panjang Natal dan Tahun Baru ditakutkan membuat kasus Covid-19 kembali meningkat. Sebab di waktu-waktu itu, banyak masyarakat memanfaatkan untuk berlibur.

Sebagai antisipasi, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengerahkan 459 petugas setiap harinya untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Mulai dari H-1 Natal sampai di malam Tahun Baru setiap harinya kami terjunkan 459 personel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (26/11).

Menurut Noviar, pada malam Natal anggota Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri akan ditempatkan di sejumlah gereja untuk menjaga keamanan. Sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan dan pagi harinya mereka akan beralih ke tempat-tempat wisata.

"Pagi hari saat libur Natal sampai tahun baru petugas akan beralih ke tempat-tempat wisata seperti Malioboro dan Titik Nol Km," kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru. Hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Noviar mengatakan, selama ini pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 64 daerah tujuan wisata pada masa libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan teguran tertulis maupun lisan kepada pengelola tempat usaha seperti kafe serta hotel yang diketahui melanggar protokol kesehatan.

"Yang sudah mendapat SP (surat peringatan) 1 ada 54 tempat usaha, yang sudah SP 2 ada 14, teguran tertulis 12, dan teguran lisan 26. Kalau tetap kami temukan pelanggaran maka bisa kami lakukan penutupan sementara," kata dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP