Jelang eksekusi mati, ruang isolasi di LP Besi dan Batu ditambah
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan Batu dan Besi di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah menambah kapasitas ruang isolasi untuk menampung terpidana mati gelombang kedua.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin mengemukakan penambahan ruang isolasi tersebut dilakukan bukan dengan membangun bangunan khusus. Tetapi, membuat sekat menjadi beberapa ruang. Sehingga dalam satu ruang, nantinya akan menampung satu terpidana mati.
Kondisi tersebut, katanya, seperti ruang isolasi yang tersedia di LP Besi jelang eksekusi gelombang pertama terhadap lima terpidana mati.
"Untuk saat ini uang penambahan kapasitas ruang isolasi sedang dikebut pengerjaanya," katanya, Minggu (22/2).
Saat dikonfirmasi jumlah ruang tambahan yang dibuat, Yuspahruddin enggan menjelaskan secara detail. Tetapi, dia mengemukakan, untuk menambah ruang isolasi perlu memindahkan beberapa napi ke blok lain.
"Untuk membuat ruang isolasi, kita memindahkan beberapa napi ke blok lain. Namun, penambahan ruang isolasi ini tidak mengganggu penempatan napi lainnya," paparnya.
Namun hingga saat ini Kantor kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hingga saat ini belum memastikan lokasi eksekusi terpidana mati gelombang kedua
"Nanti biar Brimob yang menentukan lokasinya, kan di situ (Pulau Nusakambangan) ada dua titik lokasi sudah pernah digunakan untuk tempat eksekusi," kata Yuspahruddin.
Sebelumnya pada eksekusi mati gelombang satu yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, lima terpidana mati dieksekusi mati di lapangan tembak Limus Buntu. Sebelumnya, kawasan bekas LP Nirbaya kerap disebut-sebut menjadi lokasi eksekusi mati gelombang satu, beberapa waktu lalu.
Lokasi di Lembah Nirbaya yang lokasinya tak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Batu pernah menjadi lokasi eksekusi kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas pada 2008 silam. Sedangkan lapangan tembak Limus Buntu berada di komplek pos Polisi Nusakambangan sekitar 1 km dari Dermaga Sodong, Nusakambangan.
Hingga kabar terakhir, Kejaksaan Agung menyebut 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati tahap kedua di Pulau Nusakambangan. Para terpidana mati tersebut terdiri dari empat warga negara Indonesia, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar, Sargawi alias Ali bin Sanusi, Harun bin Ajis yang terlibat kasus pembunuhan berencana, dan Zainal Abidin dalam kasus narkotika.
Kemudian dua warga Australia yang terlibat dalam sindikat Bali Nine, yakni Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan. Selain dua warga Australia, rencananya lima warga asing lainnya yang terlibat dalam kasus narkotika, yakni Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) dan Rodrigo Gularte (WN Brazil) akan turut dieksekusi di Pulau Nusakambangan. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya