Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jejak Kriminal Senaf Soll, Pecatan TNI Jadi Pimpinan KKB Terlibat Pembunuhan Staf KPU

Jejak Kriminal Senaf Soll, Pecatan TNI Jadi Pimpinan KKB Terlibat Pembunuhan Staf KPU Tim gabungan tentara dan polisi mengejar kelompok bersenjata di Beoga Kabupaten Puncak, Papua. ©ANTARA/HO-Satgas Humas Ops Nemangkawi

Merdeka.com - Satgas Nemangkawi menangkap Senaf Soll yang merupakan salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Dekai, Kabupaten Yahukimo. Pecatan anggota TNI itu dibekuk pada Rabu 1 September 2021.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan, berdasarkan catatan kepolisian, Ananias Yalak alias Senaf Soll terlibat dalam sejumlah tindak kriminal. Antara lain menguasai amunisi senjata api dan menyerahkan secara ilegal 155 butir ke Ruben Wakla, saat dirinya masih menjadi personel aktif TNI.

"Pada hari Senin, 10 September 2018 sekira 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan X-Ray dan hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo. Ruben Wakla divonis 2 tahun 6 bulan dan sudah bebas," tutur Kamal dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Senaf Soll juga terlibat dalam pembakaran ATM BRI Cabang Dekai, Yahukimo pada Minggu, 30 November 2019. Rekannya yakni Ariel Sonyap alias Koroway berhasil ditangkap dan divonis 3 tahun penjara.

"Kemudian, pembunuhan terhadap staf KPU Dekai, Hendry Jovinsky pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIT di Jembatan Kali Teh/Jembatan Kecil Kali Brazza, Dekai," jelas Kamal.

Saat itu, korban bersama Kenan Mohi tengah menuju rumah Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Senaf Soll bersama DPO atas nama Temius Magayang menghadang sepeda motor yang dikendarai korban dan menikam bagian tubuh korban dengan parang.

Selanjutnya, pembunuhan terhadap masyarakat atas nama Muhammad Toyib pada Kamis, 30 Agustus 2020. Korban kala itu sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara, sementara para pelaku bersembunyi di pinggir jalan.

"Kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun Yepi Magayang (vonis 8 tahun) bersama Senaf Soll dan Temius Magayang mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia," Kamal menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP