Jeep Rubicon Bupati Karanganyar Disorot, Ini Aturan Pengadaan Mobil Dinas
Merdeka.com - Pemerintah Karanganyar menganggarkan Rp2,1 miliar untuk membeli mobil dinas baru Bupati Juliyatmono. Uang yang dianggarkan melalui APBD Perubahan itu akan dibelikan mobil Jeep Wrangler Rubicon seharga Rp1,989 miliar.
Kebijakan ini menjadi sorotan. Namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak mempermasalahkan keputusan Pemkab Karanganyar yang menganggarkan pembelian mobil dinas Bupati sebesar Rp2,1 miliar. Uang rakyat yang dianggarkan tersebut akhirnya dibelikan mobil Jeep Wrangler Rubicon seharga Rp1,989 miliar, sesuai hasil lelang.
Menurut Ganjar, tak ada larangan bagi daerah untuk pengadaan mobil dinas jenis apapun. Asalkan mempunyai kemampuan finansial. Bagaimana aturannya pengadaan mobil dinas?
Peraturan Menteri Keuangan
Pada 2015, Menteri Keuangan saat itu Bambang Brodjonegoro menandatangani aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Aturan ini dibuat dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
PMK tersebut mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:
Standar kendaraan bermotor dinas dibagi sebagai berikut:Klasifikasi A: Jenisnya Sedan/SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder. Mobil ini digunakan oleh menteri, wakil menteri dan setingkat
Klasifikasi B: Jenisnya Sedan 2.500 cc dengan 4 silinder, dan SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas 3.000 cc dan 6 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon 1A dan yang setingkat
Klasifikasi C: Jenisnya Sedan dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon 1B dan setingkat
Klasifikasi D: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.500 cc dan 4 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon IIA dan setingkat
Klasifikasi E: Jenisnya SUV (Sport Utility Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc dan 4 silinder. Mobil ini digunakan oleh Eselon IIB dan setingkat
Klasifikasi F: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas mesin 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, dan 6 silinder. Mobil ini digunakan Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor
Klasifikasi G: Jenisnya MPV (Multi Purpose Vehicles) dengan kapasitas 1.500 cc dan 4 silinder. Atau sepeda motor 225 cc dan 1 silinder. Mobil ini digunakan Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah maka kendaraan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. Jika melihat pada lampiran Permendagri, kapasitas silinder maksimal yang diperbolehkan untuk Bupati/Wali Kota sebesar 3.200 cc.
Berikut ini rinciannya:
1. GubernurJenis sedan maksimal 3.000 ccJenis jeep maksimal 4.200 cc2. Wakil GubernurJenis sedan maksimal 2.500 ccJenis unit Jeep maksimal 3.200 cc3. Bupati/Wali KotaJenis sedan maksimal 2.500 ccJenis jeep maksimal 3.200 cc4. Wakil Bupati/Wakil Wali KotaJenis sedan maksimal 2.200 ccJenis jeep maksimal 2.500 cc
Ada pasal yang mengatur jika mobil yang dibeli tak sesuai standar. Diatur dalam Pasal 18 ayat (5):
Pasal 18(5) Kendaraan dinas yang sudah ada dan melebihi ukuran standar dapat dipertahankan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya