Jebloskan nenek 77 tahun ke penjara, jaksa terancam digugat
Merdeka.com - Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun terdakwa kasus penipuan berencana menggugat jaksa yang menjebloskannya ke Lapas Kerobokan sampai dirinya jatuh pingsan. Rencana itu disampaikan Sumardhan selaku kuasa hukum Loeana.
"Kami akan laporkan secara struktural dulu ke atasannya. Jika tidak direspons, kami akan ajukan gugatan," kata Sumardhan di Denpasar, Jumat (27/7).
Menurut Sumardhan, langkah jaksa yang menjemput paksa kliennya dari RS Sanglah untuk dijebloskan ke Lapas Kerobokan merupakan perbuatan melawan hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat petugas kejaksaan tinggi Bali menjemput paksa Leoana di kamar 205 RS Sanglah Denpasar dan lalu dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Kamis (26/7). Namun setibanya di Lapas, Loeana jatuh pingsan sehingga dikembalikan lagi ke RS Sanglah.
Jaksa melakukan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang didukung surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Loeana tidak lagi memerlukan rawat inap di rumah sakit. "Kami hanya menjalankan perintah berdasarkan surat itu," kata jaksa Putu Astawa.
Sumardhan menegaskan, surat penetapan PN Denpasar hanya menjelaskan bahwa kliennya boleh menjalani rawat jalan. "Tidak ada perintah untuk pengembalian klien saya ke penjara dalam surat itu," tandas dia.
Soal surat dari IDI, Sumardhan meragukan objektifitasnya. "IDI bilang klien kami sehat, tapi tiba di penjara pingsan. Seharusnya yang memeriksa dokter independen dari luar, bisa dari Surabaya atau Jakarta," ujar Sumardhan.
Terakhir, Sumardhan menyatakan keberatan jika Loeana harus menjalani sidang pada 2 Agustus mendatang sesuai surat penetapan PN Denpasar. "Kami sangat keberatan karena klien masih sakit. Itu sangat tidak manusiawi," kata dia. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya