Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jawab pengacara, Polisi pertanyakan cara 'tutup' kasus Ahmad Dhani

Jawab pengacara, Polisi pertanyakan cara 'tutup' kasus Ahmad Dhani Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 merdeka.com/anisatul umah

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3, bisa terjadi apabila mempunyai tiga unsur. Antara lain adalah kurangnya barang bukti, barang bukti kedaluwarsa, dan apabila tersangkanya meninggal dunia.

"Demi hukum yang pertama, barang bukti kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan bukan tindak pidana. Demi hukum itu bisa tersangkanya meninggal bisa seperti itu (SP3)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2).

"Orang (tersangka) meninggal itu namanya demi hukum," sambungnya.

Menurut mantan Kabid Humas Jawa Timur itu mengatakan, bagaimana caranya menutup kasus itu tersebut. Sedangkan, polisi menerima laporan juga barang bukti kalau pentolan Dewa 19 itu diduga menghina Presiden Joko Widodo, saat aksi 411, beberapa waktu lalu. Bahkan kini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sekarang kalau ada laporan sudah lakukan penyelidikan, udah lakukan penyidikan dan itu udah buktikan pidananya, nutupnya (hapusnya) gimana. Penyidikan tidak kenal kasus ditutup, nggak ada. Adanya dihentikan atau SP3," katanya.

Sehingga, lanjut Argo, apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, pihaknya tak akan gentar.

"Kita lanjut, kita tetap berjalan" akhirnya.

Sebelumnya, keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Raden Argo Yuwono yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bisa dikeluarkan jika tersangka meninggal, membuat pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, berang.

Menurut Alamsyah, kasus yang dihentikan lantaran tersangka meninggal dinamakan tuntutan yang dihapus. Sementara SP3 bisa dikeluarkan jika tak cukup bukti.

"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan," ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).

Dia mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.

"Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti," ujarnya.

Terkait kasus Ratna Sarumpaet, sambung Alamsyah, pihaknya telah resmi mengajukan SP3 ke Polda Metro Jaya. Sebab, penetapan tersangka dugaan makar terhadap kliennya itu dinilai prematur.

"SP3 kita ajukan karena tindakan belum terjadi. Bahkan penangkapan, ada yang di hotel dan di rumah. Jadi tindakan belum ada, kalau makar itu, dalam KUHP, harus ada tindakan perbuatan terlebih dahulu," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP