Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasad bayi kembar di TPS dibuang ibu karena hamil di luar nikah

Jasad bayi kembar di TPS dibuang ibu karena hamil di luar nikah Pelaku pembuang bayi. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus penemuan janin kembar di tempat pembuangan sampah (TPS) terbongkar. Tersangka yang diketahui berinisial RA (25) itu malu kepada keluarga karena hamil di luar nikah.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/6).

Diduga, janin tersebut merupakan hasil hubungan RA dengan pacarnya berinisial D. "Saat hamil lima bulan, tersangka malu ke orang tua. Ada ide menggugurkan," katanya.

Di usia kandungannya yang berusia lima bulan, RA memesan obat penggugur kehamilan melalui jual beli online. Terkait keterlibatan pacarnya, Hendro menyebut masih dalam pemeriksaan.

Terkuaknya RA sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lokasinya pun tidak jauh dari tempat pembuangan sampah," kata Hendro.

Diberitakan sebelumnya, janin bayi kembar ditemukan di tempat pembuangan sampah di RW 11 Perumahan Taman Sari Bukit Bandung Blok 17 RT 06 RW 11 Kelurahan Sindangjaya, Kecamatan Mandalajati, Bandung, Jawa Barat.

Janin berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan meninggal oleh petugas pengangkut sampah, Ino (34) pada Kamis (7/6) pagi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP