Januari-April 2018, KPK terima laporan gratifikasi dari keris hingga Wine
Merdeka.com - Sebanyak 620 laporan gratifikasi diterima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 bulan pertama di tahun 2018. Dari 620 laporan, 428 diantaranya sudah ditetapkan sebagai gratifikasi dan dirampas menjadi barang milik negara.
Bentuk gratifikasi yang diterima KPK tak hanya dalam bentuk uang. Namun, ada beberapa bentuk laporan gratifikasi unik mulai dari, keris, suplemen gingseng, satu hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, perjalanan umrah, mobil mewah, perhiasaan emas dan berlian, uang tunai USD 200.000 hingga wine.
"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai dengan 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan USD 200.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Febri mengatakan saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. KPK mencatat sejak Januari hingga April 2018, uang hasil gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara adalah, Rp 1.402.449.699, USD 65.244, SGD 2.537, dan EUR 374.
Sementara barang yang disita negara, jika dinominalkan sebesar, Rp373.765.800, USD 880, 876 Poundsterling, 83 Euro, dan 28.000 Won.
Febri kembali mengingatkan bahwa penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja, sejak menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi itu.
Menurut dia, saat ini KPK terus memperbaiki sistem pelaporan agar lebih efektif dan efisien.
"Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yg melaporkan gratifikasi dapat melakukan dengan cara lebih mudah. Bisa datang langsung ke KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau pelaporan online GOL, yaitu melalui website
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya