Janji akan menikahi, Subhan hamili siswi SMA
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau membekuk seorang pelaku yang melakukan pencabulan terhadap dua siswi yang masih di bawah umur di daerah setempat. Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
Kapolres Siak Restika P Nainggolan mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu bernama Subhan (25) warga desa Sawit Permai, kecamatan Dayun, kabupaten Siak. Sedangkan korban yang masih berstatus pelajar itu diketahui berinisial SW (15) dan G (17).
Korban, lanjutnya, merupakan tetangga Sughan. Dalam aksinya, Subhan memakai modus membujuk dan mengajak melakukan perbuatan cabul kemudian dijanjikan akan dinikahi. Kemudian pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban yang dilakukan secara berulang kepada SW sampai empat kali. Kejadian pertama pada 24 September 2016 dan terakhir pada 10 Oktober.
Selanjutnya korban kedua dengan inisial G, saat ini sudah hamil empat bulan yang dicabuli di rumahnya pada bulan Mei 2016 lalu. Tersangka lagi-lagi dengan modus berjanji akan menikahi korban.
Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Subhan pada Sabtu (15/10) siang, sekitar pukul 10.15 WIB saat pelaku berada di Dayun, Siak.
"Tersangka langsung kami interogasi dan ternyata dia sudah melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap korban berkali-kali," ujar Kapolres, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/10).
Atas perbuatan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya