Janda Indonesia kena tipu WN Nigeria, difoto bugil di facebook
Merdeka.com - Seorang perempuan berinisial TA, asal Kalimantan Timur menjadi korban pemerasan disertai ancaman oleh dua warga negara asal Nigeria bernama Okafor Hendry Odikpo (26) dan Okafor Celestine Ubaka (26). Korban yang diketahui seorang janda beranak satu menjadi korban kejahatan dua warga negara asing itu setelah sebelumnya berkenalan via akun Facebook.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan, kejadian ini bermula saat salah seorang pelaku membuat akun di Facebook atas nama Fauzi Ridwan seorang pengusaha asal Indonesia yang tinggal di Inggris. Dalam keterangan di akunnya, pelaku juga mengaku seorang duda dan mempunyai satu anak perempuan berusia sepuluh tahun. Dia sedang mencari pasangan hidup untuk menarik korbannya.
"Meski ada orang Indonesia di Inggris, dia tak suka alasannya karena orang Indonesia tinggal di Inggris terlalu ke Inggrisan, jadi dia ingin orang Indonesia asli yang masih memiliki adat ketimuran," ujar Kamil.
Kamil mengatakan, TA semakin percaya dengan tipu daya yang dilakukan pelaku setelah foto yang digunakannya menggunakan wajah orang Indonesia. Foto itu, ujar Kamil, dicatut para pelaku dari internet.
"Setelah perkenalan, terjadi komunikasi selama 3 bulan," kata dia.
Dari komunikasi yang selama 3 bulan itu, dan sudah sampai pada tingkat kepercayaan mendalam dari korban. Maka, pelaku melancarkan aksi selanjutnya yaitu dengan mengajak chatting via Facebook sampai pada hal yang porno.
"Dimana wanita itu diminta membuka baju, dan dia (si pelaku-red) sudah membuka baju dalam keadaan telanjang," terangnya.
Korban yang sudah percaya hanya manut saja saat diminta pelaku untuk melakukan perbuatan asusila itu. Setelah itu pelaku, mengambil foto-foto bergambar seksi itu dari wall Facebook korban.
"Setelah didapati foto porno telanjang itu, dia mengirim pesan kembali pada wanita itu dan mengancam, apabila tak memberikan sejumlah uang, maka foto-foto itu akan disebarkan kepada khayalak," katanya.
Kamil melanjutkan, korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku lalu mengikuti perintahnya dengan mengirimkan sejumlah uang lewat rekening atas nama Haizan azizam di malaysia dan mengirim Rp 25 juta. Selanjutnya Rp 10 juta dikirim kepada Dewi, yang diketahui merupakan salah satu pacar pelaku.
"Saat itu juga dilacak dari nomor telepon korban dengan salah satu tersangka di Dewi. Tersangka dewi ditangkap di Kendari dan dibwa ke Bareskrim diperiksa mendalam. Dan dia mengaku disuruh oleh WN Nigeria," imbuhnya.
Dua orang Warga Negara Asing asal Nigeria ditangkap jajaran tindak pidana khusus dari Subdit Cyber Crime Mabes Polri di Apartemen Sunter, Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso Kav 30 H, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pekan lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 3 unit laptop, 9 Handphone, 6 modem, 35 buah simcard, 2 flashdisk, dan 12 bungkus simcard, 2 keping VCD, serta uang tunai 47 juta, 470 naira dan 26 ringgit malaysia. Selain itu, paspor dan visa 4 kartu visa dan master card juga disita dari pelaku.
Atas tindakannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pengancaman atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP. Pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 45 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 3,4,5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman penjara 12 tahun.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya