Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Kesengajaan Tetapi Kelalaian

Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Kesengajaan Tetapi Kelalaian Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun peristiwa itu didapati adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu kena kealpaan," tutur Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Namun, dia enggan membeberkan bentuk kelalaian yang terjadi.

"Nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," jelas Fadil.

Polri akan melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 23 Oktober 2020. Gelar perkara dilakukan secara internal tanpa mengundang pihak lain.

"Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).

Temuan Bareskrim

Menurut dia, penyidik sedang mengekspose kasus kebakaran Kejaksaan Agung tersebut di hadapan jaksa peneliti.

"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi.

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaran Kejaksaan Agung pada Agustus 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Jurnalis Dipiting Oknum Sekuriti Mal saat Liputan Kebakaran, Ini Kronologinya

Jurnalis Dipiting Oknum Sekuriti Mal saat Liputan Kebakaran, Ini Kronologinya

Nurhadi mendapat intimidasi, ditantang berkelahi bahkan hingga diminta untuk menghapus gambar rekaman hasil liputan.

Baca Selengkapnya
Potret Keseruan Lomba 17-an Keluarga Fadil Jaidi, Penuh Gelak Tawa

Potret Keseruan Lomba 17-an Keluarga Fadil Jaidi, Penuh Gelak Tawa

Fadil Jaidi membagikan momen kemeriahan keluarganya saat mengikuti lomba khas 17-an.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya