Jampidsus ingatkan Kajati DKI selesaikan kasus PT Brantas
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta segera menyelesaikan penyelidikan kasus PT Brantas Abipraya. Apalagi kasus ini tengah menjadi sorotan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos perusahaan BUMN tersebut lantaran mencoba melakukan suap terhadap jaksa Kejati DKI.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku sudah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu agar segera menuntaskan penyelidikan kasus PT Brantas.
"Penyelidikan di Kejati DKI pasti berpengaruh (terhambat) karena itu saya minta kepada mereka selesaikan kasus tersebut," ujar Arminsyah di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/4).
Meski KPK menyelidiki kasus dugaan suap yang melibatkan PT Brantas, Kejagung yakin kinerja Kejati DKI takkan terganggu. "Kita malah ada kemudahan, contoh kita kesulitan mengatur anggaran, KPK bantu ahli audit teknis," bebernya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu menyambangi Kejaksaan Agung. Arminsyah menjelaskan kedua jaksa tersebut dipanggil untuk melaporkan kasus PT Brantas yang ditangani di Kejati DKI. "Saya minta laporan, masih belum selesai karena masih butuh keterangan dan dokumen," ujar dia.
Namun, Arminsyah tidak membicarakan terkait OTT yang dilakukan KPK. "Enggak ada, saya enggak mau campur itu lah," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan buat menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa 2 orang dari Kejati DKI.
Ketiga tersangka disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya