Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jamdatun bantah izinkan Pelindo II perpanjang konsesi JICT ke HPH

Jamdatun bantah izinkan Pelindo II perpanjang konsesi JICT ke HPH Dirut Pelindo II RJ Lino. ©Courtesy by Youtube

Merdeka.com - Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino telah menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong, tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Terkait hal itu, Jamdatun Noor Rochmad, mengakui memang pernah menerbitkan legal opinion kepada PT pelindo II yang diajukan pada 9 oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014. Namun, Jamdatun juga mengingatkan PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.

"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.

Menyela pemaparan Jamdatun, Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun juga tidak memberikan izin perpanjangan konsesi JICT kepada HPH. "Tidak juga," jawab Jamdatun.

"Saya tidak pernah mengamini kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT. Itu sama sekali tidak (benar)," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, dalam surat permintaan Legal Opinion (LO) dari PT Pelindo II kepada Jamdatun, disebutkan ada 4 pertanyaan, antara lain:

1. Apakah perlu PT Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah/otoritas pelabuhan?

2. Apakah perjanjian yang dibuat PT Pelindo II bertentangan dengan UU apabila belum mendapat konsesi?

3. Apakah PT Pelindo II dapat tetap melanjutkan kerjasama tanpa lebih dulu mendapat konsesi?

4. Apakah PT pelindo II dapat melakukan pengembangan dalam lingkup pelabuhan, perairan dan daratan, tanpa mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan?

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP