Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jambret Viral Comot Ponsel Pesepeda Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Jambret Viral Comot Ponsel Pesepeda Ditangkap, Hasil Tes Urine Positif Narkoba Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memberantas jambret yang bikin resah pengguna jalan. Ada delapan pelaku ditangkap dari kelompok berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, para pelaku mengincar barang-barang berharga seperti telepon genggam milik pesepeda dan pengendara mobil.

"Modusnya dijambret secara paksa milik pesepeda juga pengemudi mobil yang berhenti di traffic light, kemudian didekati langsung diambil ponsel," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10).

Yusri menerangkan, pelaku beraksi secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor. Bahkan, salah satu kelompok mengaku telah menjambret sebanyak 30 kali.

"Ini kelompoknya beda, pertama kelompok Cakung, kedua kelompok Muara Baru," ujar dia.

Yusri membicarakan terkait aksi salah satu aksinya viral di media sosial. Yusri menyebut, pelaku merampas telepon genggam milik salah satu komunitas sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jaksel pada 2 Oktober 2021. Korban berinisial DR.

Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan inisial ABL. Yusri menyebut, perannya adalah joki. Sementara eksekutor sedang dalam pengejaran. Yusri mengklaim, penyidik telah mengantongi identitasnya.

"Jadi teman-teman yang lihat videonya itu yang mengambil sedang pengejaran," ujar dia.

Yusri menerangkan, sama seperti pelaku lain. Komplotan ini juga patroli menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Adapun, sasaran para pesepeda atau orang-orang yang sedang jogging.

"Di mana korban yang disasar yang sambil megang handphone," ucap dia.

Kepada penyidik, hasil curian dijual untuk membeli narkoba dan kebutuhan hidup. Keterangan itu diperkuat dengan urine dari dua tersangka.

"Sudah dites urine dan positif narkotika," ujar dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, para pelaku djerat Pasal 363 KUHP. "Kita persangkakan sesuai peran-perannya," ujar dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP