Jam Malam di Purbalingga Berakhir, Tempat Karaoke Tetap Dilarang Beroperasi
Merdeka.com - Kabupaten Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam. Pencabutan jam malam ini bagian dari masa transisi menuju era new normal atau kenormalan baru. Pencabutan pemberlakuan jam malam tertuang dalam SE Bupati Nomor 300/12464.
Meski jam malam tak berlaku lagi, namun tempat-tempat hiburan tetap dilarang beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, warung gaming dan sejenisnya.
Para pemilik/pengelola usaha hiburan dan sejenisnya wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan kenormalan baru.
"Larangan bagi tempat usaha hiburan karena bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian. Sehingga sangat potensial sebagai media penularan covid-19," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7).
Kebijakan terbitnya surat edaran dikatakan oleh Tiwi didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Selain itu merespons kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.
"Purbalingga baru tahap masa transisi dan belum memasuki era new normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup menggembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat," kata Tiwi.
Meski demikian, pemerintah tetap waspada dan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.
"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain hiburan musik yang memukau, Kapanlagi Buka Bareng Festival 2024 juga menawarkan kesempatan untuk berbelanja dengan harga yang sangat menggiurkan.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaEnam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaSukses di dunia entertainment, sederet artis memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri. Ada kafe, karaoke, hingga swalayan.
Baca Selengkapnya