Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jam Malam di Purbalingga Berakhir, Tempat Karaoke Tetap Dilarang Beroperasi

Jam Malam di Purbalingga Berakhir, Tempat Karaoke Tetap Dilarang Beroperasi Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabupaten Purbalingga mencabut pemberlakuan jam malam. Pencabutan jam malam ini bagian dari masa transisi menuju era new normal atau kenormalan baru. Pencabutan pemberlakuan jam malam tertuang dalam SE Bupati Nomor 300/12464.

Meski jam malam tak berlaku lagi, namun tempat-tempat hiburan tetap dilarang beroperasi. Ketentuan ini berlaku bagi usaha hiburan seperti karaoke, warung gaming dan sejenisnya.

Para pemilik/pengelola usaha hiburan dan sejenisnya wajib menutup usahanya sampai dengan pandemi dinyatakan berakhir atau diberlakukan tatanan kenormalan baru.

"Larangan bagi tempat usaha hiburan karena bersifat mengumpulkan massa dalam waktu yang lama dan atau menggunakan alat secara bergantian. Sehingga sangat potensial sebagai media penularan covid-19," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi selaku ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Selasa (7/7).

Kebijakan terbitnya surat edaran dikatakan oleh Tiwi didasari pertimbangan perkembangan terkini pandemi Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Selain itu merespons kebijakan pemerintah terkait cipta kondisi pemberlakuan new normal secara terukur dan bertahap.

"Purbalingga baru tahap masa transisi dan belum memasuki era new normal. Data terakhir perkembangan Covid-19 di Purbalingga memang cukup menggembirakan. Banyak pasien yang sembuh, dan angka penambahan kasus baru sangat lambat," kata Tiwi.

Meski demikian, pemerintah tetap waspada dan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketua tim gugus di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan wajib melakukan sosialisasi serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan bersama-sama para pemangku kepentingan terkait.

"Saya minta camat, kades dan kepala kelurahan menggandeng Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP