Jalani sidang vonis, OC Kaligis harap dihukum 2 tahun penjara saja
Merdeka.com - Sidang vonis terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Dalam kasus ini, pengacara kondang itu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 10 tahun penjara.
Pantauan merdeka.com, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.45 WIB, sidang belum dimulai.
Keluarga besar OC Kaligis sudah hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba putih. Sebelum sidang dimulai, OC Kaligis berdoa dengan hikmat bersama beberapa keluarganya dan kuasa hukumnya.
"Semoga hari ini dimudahkan diringankan sidang bapak... Amin," ucap pendeta yang memimpin doa, Kamis (17/12).
Pihak keluarga berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam putusannya.
"Saya berharap majelis hakim memberi keadilan," kata salah satu keluarganya.
Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey berharap putusan hari ini tidak terlalu berat untuk kliennya.
"Harapannya jangan Pak OC Kaligis dihukum terlalu berat. Bayangkan kalau hukuman di atas 5 tahun dengan usia yang sudah 75 tahun bisa mati di penjara. Ya dua atau tiga tahun jadi masih bisa membaktikan dirinya berbuat kebaikan," katanya ketika ditemui di gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta.
Kemudian ditemui di tempat terpisah, OC Kaligis tetap mengaku tidak bersalah. "Saya tidak merasa dan sama sekali tidak bersalah," ucapnya.
"Saya seharusnya dihukum 2 tahun saja sudah cukup," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas Yudi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya