Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang vonis, OC Kaligis harap dihukum 2 tahun penjara saja

Jalani sidang vonis, OC Kaligis harap dihukum 2 tahun penjara saja Sidang OC Kaligis. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang vonis terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Dalam kasus ini, pengacara kondang itu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 10 tahun penjara.

Pantauan merdeka.com, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.45 WIB, sidang belum dimulai.

Keluarga besar OC Kaligis sudah hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba putih. Sebelum sidang dimulai, OC Kaligis berdoa dengan hikmat bersama beberapa keluarganya dan kuasa hukumnya.

"Semoga hari ini dimudahkan diringankan sidang bapak... Amin," ucap pendeta yang memimpin doa, Kamis (17/12).

Pihak keluarga berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam putusannya.

"Saya berharap majelis hakim memberi keadilan," kata salah satu keluarganya.

Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey berharap putusan hari ini tidak terlalu berat untuk kliennya.

"Harapannya jangan Pak OC Kaligis dihukum terlalu berat. Bayangkan kalau hukuman di atas 5 tahun dengan usia yang sudah 75 tahun bisa mati di penjara. Ya dua atau tiga tahun jadi masih bisa membaktikan dirinya berbuat kebaikan," katanya ketika ditemui di gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta.

Kemudian ditemui di tempat terpisah, OC Kaligis tetap mengaku tidak bersalah. "Saya tidak merasa dan sama sekali tidak bersalah," ucapnya.

"Saya seharusnya dihukum 2 tahun saja sudah cukup," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas Yudi.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai

Kalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai

Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.

Baca Selengkapnya
Bayi Nangis Tak Henti-Henti? Bisa Jadi Mengalami Kolik

Bayi Nangis Tak Henti-Henti? Bisa Jadi Mengalami Kolik

Kolik adalah kondisi ketika bayi yang sehat menangis dan disertai dengan rewel yang cukup intens dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kapolri Sebut 18 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Natal 2023

Kapolri Sebut 18 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Natal 2023

Kapolri pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk terus siap-siaga.

Baca Selengkapnya
Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Cegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan

Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet

Baca Selengkapnya
Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

Korlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024

"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya