Jalani sidang vonis, OC Kaligis harap dihukum 2 tahun penjara saja
Merdeka.com - Sidang vonis terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini. Dalam kasus ini, pengacara kondang itu dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 10 tahun penjara.
Pantauan merdeka.com, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.45 WIB, sidang belum dimulai.
Keluarga besar OC Kaligis sudah hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian serba putih. Sebelum sidang dimulai, OC Kaligis berdoa dengan hikmat bersama beberapa keluarganya dan kuasa hukumnya.
"Semoga hari ini dimudahkan diringankan sidang bapak... Amin," ucap pendeta yang memimpin doa, Kamis (17/12).
Pihak keluarga berharap majelis hakim memberikan keadilan dalam putusannya.
"Saya berharap majelis hakim memberi keadilan," kata salah satu keluarganya.
Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey berharap putusan hari ini tidak terlalu berat untuk kliennya.
"Harapannya jangan Pak OC Kaligis dihukum terlalu berat. Bayangkan kalau hukuman di atas 5 tahun dengan usia yang sudah 75 tahun bisa mati di penjara. Ya dua atau tiga tahun jadi masih bisa membaktikan dirinya berbuat kebaikan," katanya ketika ditemui di gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta.
Kemudian ditemui di tempat terpisah, OC Kaligis tetap mengaku tidak bersalah. "Saya tidak merasa dan sama sekali tidak bersalah," ucapnya.
"Saya seharusnya dihukum 2 tahun saja sudah cukup," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas Yudi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalapas Cibinong: Warga Binaan Rentan Kena Penyakit, Berhak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Memadai
Untuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.
Baca SelengkapnyaBayi Nangis Tak Henti-Henti? Bisa Jadi Mengalami Kolik
Kolik adalah kondisi ketika bayi yang sehat menangis dan disertai dengan rewel yang cukup intens dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri Sebut 18 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Natal 2023
Kapolri pun memerintahkan kepada seluruh anggotanya untuk terus siap-siaga.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaKorlantas Pastikan Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2024
"Dari Jawa itu ada 11 dermaga di tiga pelabuhan, dari mulai Pelabuhan Merak, Ciwandan dan BBJ," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca Selengkapnya