Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang tuntutan kasus Raafi, Febry yakin bebas

Jalani sidang tuntutan kasus Raafi, Febry yakin bebas Sidang Febry. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sher Muhammad Febry Awan (Febry), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin (Raafi) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Febry mengaku yakin akan dibebaskan dari segala macam tuduhan. "Harus siap. Harapan saya bebas buat sidang ini, saya yakin bebas, Insya Allah, kalau enggak ada yang bebas berati ada yang aneh," kata Febry kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7).

Febry menjelaskan, sejak menjalani persidangan, mulai dari saksi hingga barang bukti yang dihadirkan tidak satu pun yang membuktikan dirinya sebagai pelaku penusukan Raafi.

"Barang bukti juga tidak ada yang membuktikan kalau saya bersalah," lanjutnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 5 November tahun lalu di Shyrooftop Kemang, Jakarta Selatan. Raafi pada malam nahas itu menghadiri sebuah acara ulang tahun temannya di lokasi itu. Saat itu sempat terjadi keributan dalam acara itu yang mengakibatkan Raafi tewas.

Raafi mengalami luka tusuk di bagian perut yang menembus pada hatinya. Kelompok Febry diduga menjadi pelaku penusukan siswa SMA Pangudi Luhur itu.

Kasus tersebut kemudian mulai disidangkan April tahun lalu. Jaksa Penuntut Umum menuntut Febry dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan juga Pasal 351 ayat 3 Junto 55 KUHP tentang penganiayaan. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP