Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani Sidang Putusan, Ratna Berharap Divonis Bebas

Jalani Sidang Putusan, Ratna Berharap Divonis Bebas Sidang Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Ratna berharap Hakim menjatuhkan vonis bebas.

"Harapannya bebas," kata Ratna di PN Jaksel.

Ratna Sarumpaet bersikukuh tidak bersalah.

"Fakta-fakta persidangan belum ada yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP