Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani Sidang Putusan, Joko Driyono Berharap Bebas dari Kasus Mafia Bola

Jalani Sidang Putusan, Joko Driyono Berharap Bebas dari Kasus Mafia Bola Joko Driyono. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyonoakan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (23/7). Joko Driyono akan mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya. Hari ini agendanya mendengarkan vonis dari hakim. Saya berharap Joko Driyono terbukti bersalah," kata JPU, Sigit Hendradi saat dihubungi.

Sementara itu, Pengacara terdakwa Mustofa Abidin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun, dia berharap kliennya tersebut bebas dari segala tuduhan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia.

"Harapannya bebas. Tapi semua berpulang pada putusan hakim," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Joko Driyono (54) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sigit Hendradi, menerangkan Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi.

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP