Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang perdana, pembuang pasien terancam 9 tahun bui

Jalani sidang perdana, pembuang pasien terancam 9 tahun bui Pembuang pasien. ©2014 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Heriyansyah (40), terdakwa pembuang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah A, Dadi Tjokrodipo, hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahruddin Syuralaga, terdakwa yang mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo didakwa dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primier dan pasal 304 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Penuntut umum menyatakan bahwa RSUD A Dadi Tjokrodipo pada Jumat (17/1) sekitar pukul 21.00 WIB menerima pasien bernama Suparman dan dirawat di bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan diagnosa, pasien mengalami 'Dehidrasi Low Intake' atau kekurangan asupan makanan serta minuman dan infeksi bakteril alu dirawat di ruang E2.

"Selama perawatan di ruang E2 tersebut pasien sering mengamuk, berteriak-teriak, gelisah dan sulit diajak komunikasi. Pada Senin (20/1) sekitar pukul 10.00 WIB saksi Mahendri selaku Kepala Ruangan E2 menemui Heriansyah yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian," katanya dalam sidang yang dipimpin Mulyono seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4).

Dia melanjutkan Heriyansyah pun memberikan perintah untuk membuang pasien bernama Suparman tersebut, dikarenakan setelah terdakwa meminta agar saksi Mahendri berkoordinasi dengan pihak keluarga di Kelurahan Kota Karang Raya. Pada Senin (20/1) sekitar pukul 14.00 WIB, Mahendri menemui saksi Andika, saksi Andi dan saksi Adi meminta mereka untuk tidak pulang.

"Jangan pulang dulu kita akan membuang pasien yang tidak ada keluarganya diruang E2," kata dia.

Dia mengungkapkan selain menyuruh ke tiga orang tersebut pada pukul 15.30 WIB saksi Mahendri menelepon saksi Muhaimin membawa mobil ambulans ke ruang rawat inap E2 dan menelepon terdakwa Rika untuk mengurus pasien tersebut.

Selanjutnya, Muhaimin datang ke ruangan E2 dan melihat Mahendri serta Heriansyah sedang berada di dalam ruangan. Tidak lama kemudian keduanya keluar ruangan, saksi Mahendri berkata kepada Muhaimin bahwa akan membuang pasien gila di ruang E2 dan jawab olehnya 'rumah sakit jiwa apa depsos', yang dijawab oleh terdahkwa Heriyansyah 'dibuang'.

"Mahendri meminta pertolongan anak PKL yakni saksi Riko dan Roma untuk memasukkan pasien itu ke dalam mobil ambulans," katanya.

Kemudian, saat pasien masuk saksi Muhaimin, bertanya kepada terdakwa Heriansyah akan dibawa kemana pasien ini. Heriansyah menjawab letakkan saja di pasar atau tempat-tempat yang ramai.

"Saksi Muhaimin bersama dengan saksi Rudi, saksi Andi, saksi Adi dan saksi Rika pergi dari rumah sakit tersebut untuk membuang kakek Suparman ke sebuah gubuk di pinggir Jl Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung," katanya.

JPU melanjutkan pada Selasa (21/1) pasien tersebut ditemukan warga dalam kondisi lemah dan tidak bisa bicara. Lalu dibawa kembali ke RSUDT, namun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeluk (RSUDAM) dan enam jam kemudian pasien tersebut meninggal di RSUAM.

Dia menjelaskan kasus pembuangan kakek ini membesar dalam pemberitaan media massa. Dan pada Rabu (22/1) Mahendri meminta saksi dr Pratia Megasari untuk untuk dibuatkan surat rujukan mundur, yakni tanggal Senin (20/1) dengan alasan kelengkapan administrasi, karena pasien atas nama Suparman, telah dirujuk ke RSJ tanpa dilengkapi surat rujukan dari dokter.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Petani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
Curhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'

Curhat Istri Punya Suami Ganteng Jualan Cireng di Pinggir Jalan Jadi Sorotan 'Banyak yang Menghina Jualan di Kaki Lima'

Diungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.

Baca Selengkapnya
Aksi Pria Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Ini Curi Perhatian, Kembali Kotor Setelah Dibersihkan

Aksi Pria Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Ini Curi Perhatian, Kembali Kotor Setelah Dibersihkan

Pria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya