Jalani sidang perdana, Buni Yani didampingi 29 pengacara
Merdeka.com - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadina, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6). Buni Yani didampingi 29 orang penasihat hukum dalam sidang perdananya itu.
Pantauan merdeka.com, Buni Yani mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dikawal aparat keamanan saat memasuki ruang sidang. Di dalam ruang sidang telah dipadati para pendukung Buni Yani
Dalam sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan hakim anggota yaitu M Razzad dan Tardi. Majelis hakim kemudian membacakan identitas terkait Buni Yani. Setelah itu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jabar membacakan surat dakwaan.
Buni Yani merupakan tersangka atas kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaJulid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca Selengkapnya