Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani Sidang Dakwaan, Juliari Batubara Hadir di Pengadilan Tipikor

Jalani Sidang Dakwaan, Juliari Batubara Hadir di Pengadilan Tipikor Juliari Batubara diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Juliari menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini Rabu (21/4).

Juliari sudah tiba di ruang persidangan sekitar 10.25 WIB. Dirinya terlihat mengenakan batik hijau lengan panjang. Ia tampak duduk di sela sela bangku ruang sidang menunggu sidang dimulai.

Kehadiran Juliari langsung mendapat sorotan awak media. Tak lama, dia duduk ditemani kuasa hukumnya sambil berbisik-bisik.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menyebut bahwa Juliari memang harus datang langsung ke PN Jakarta Pusat pada sidang perdananya hari ini.

"Harus hadir di dalam penetapannya di dalam sidang pertama ini," kata Bambang kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Dia menyebut, bahwa sidang dakwaan Juliari langsung dipimpin Hakim Muhammad Damis. Dia juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pak Muhammad Damis dan beliau adalah juga ketua PN Jakarta Pusat, karena menarik perhatian publik ya jadi langsung dipegang oleh beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa Juliari akan diadili atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

"Sidang Terdakwa Juliardi Batubara, mantan Mensos hari ini Rabu, tanggal 21 April 2021, jam 09.30 WIB di Ruang Sidang Kusumaatmaja 4, Lantai 1," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada wartawan, Rabu (21/4).

Selain itu, dua terdakwa lainnya yang merupakan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga akan menghadapi sidang perdana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP