Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS

Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS Komisioner KPU Hasyim Asyari. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7 sebelum pencoblosan. KPU akan menyeleksi warga diutamakan dalam pengajuan formulir A5 atau syarat pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Mengapa KPU harus hati-hati, karena KPU untuk menghindari memobilisasi pindah memilih. Itu enggak bisa dihindarkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ashley Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3).

Dengan menerima formulir A5, Hasyim menyebut adanya memungkinkan hak pilih masyarakat akan berkurang. Sebab dalam Pemilu serentak 2019 ini pemilihan anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Pilpres pun dilakukan dalam satu waktu.

Misalnya warga pindah milih beda daerah pilihan atau dapil kabupaten atau kota. Sehingga warga tersebut akan kehilangan hak dalam memilih calon legislatif dari DPRD kabupaten atau kota.

Ikuti berita KPU di Liputan6.com

"Kemudian juga kalau ada yang pindah lintas provinsi, demikian juga kehilangan untuk DPR RI," ucapnya.

Sebelumnya, Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP