Jalani Putusan MK, KPU Akan Seleksi Pemilih Ajukan Pindah TPS
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7 sebelum pencoblosan. KPU akan menyeleksi warga diutamakan dalam pengajuan formulir A5 atau syarat pemilih untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Mengapa KPU harus hati-hati, karena KPU untuk menghindari memobilisasi pindah memilih. Itu enggak bisa dihindarkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ashley Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3).
Dengan menerima formulir A5, Hasyim menyebut adanya memungkinkan hak pilih masyarakat akan berkurang. Sebab dalam Pemilu serentak 2019 ini pemilihan anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, DPR, DPD dan Pilpres pun dilakukan dalam satu waktu.
Misalnya warga pindah milih beda daerah pilihan atau dapil kabupaten atau kota. Sehingga warga tersebut akan kehilangan hak dalam memilih calon legislatif dari DPRD kabupaten atau kota.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
"Kemudian juga kalau ada yang pindah lintas provinsi, demikian juga kehilangan untuk DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya, Putusan MK terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Mekanisme ini dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang sakit, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaCara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaPilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaBegini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaSebelum Personel Pengamanan TPS Dikerahkan, Ini yang Dilakukan Polres Inhu
Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari
Baca Selengkapnya