Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan rusak telan korban, gubernur Jabar diadukan ke Ombudsman

Jalan rusak telan korban, gubernur Jabar diadukan ke Ombudsman

Merdeka.com - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Walikota Bandung, Dada Rosada ke Ombudsman terkait Jalan rusak, di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bandung. Apalagi jalan rusak itu menelan korban jiwa.

Ketua HLKI Jabar Firman Turmantara, menuturkan laporan dibuat berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima selama satu bulan ke belakang.

"Ada sekitar 50 laporan terkait jalan rusak yang dikumpulkan," katanya saat mengunjungi kantor Ombudsman Jabar, di Jalan AH Nasution, Bandung, Senin (7/1).

Dari 50 laporan, 3 di antaranya tewas karena jalan tersebut. Di antaranya jalan rusak di Jalan Peta, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Djundjunan (Pasteur), Bandung.

"Ada tiga identitas yang kami terima dan mereka tewas seketika karena jalan lubang, salah satunya korban bernama Neli Solehasti (19)," ungkapnya.

Dia menerangkan, saat itu Nelly korban di Jalan Peta Bandung, sedang seorang diri melaju dengan sepeda motornya. Karena lubang, karyawati itu oleng hingga jatuh dan tertimpa motor.

"Neli lehernya tertimpa motor hingga tewas. Belum lagi yang di Pasteur warga Sumatera dan di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya.

Mengapa yang dilaporkan Gubernur Jabar dan Walikota, Firman beralasan, pihaknya tidak tahu jalan mana saja yang menjadi wewenang pemerintah kota dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sehingga saya menulis, terlapor Walikota dan atau Gubernur Jawa Barat," katanya.

Dia berharap, dengan adanya laporan ke Ombusman, Pemerintah bisa segera menangani keluhan yang diterimanya. "Saya tindaklanjuti ini agar tidak ada lagi korban, korban lainnya," ungkapnya.

Selain ke Ombudsman rencananya, HLKI juga akan menindaklanjuti ke Polda Jabar. Pemerintah diduga telah menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 359, yang disebutkan, "Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan mati orang lain, diancam dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun."

"Ini adalah kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain. Masuknya tindak pidana korporasi. Bahwa di sini saya katakan tidak ada yang kebal hukum," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terkait laporan yang diterimanya. Apakah terbukti atau tidak adanya dugaan praktik pelayanan publik yang buruk.

"Baru kalau sudah menemukan bukti kalau ada penyalahgunaan kewenangan akan melanjutkan proses itu. Kita akan koordinasi dan meminta penjelasan terlebih dahulu terhadap terlapor," ungkapnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP