Jalan berliku KPK ungkap korupsi di Korlantas Polri
Merdeka.com - Tidak mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan simulator untuk surat izin mengemudi (SIM). Penuh jalan berliku bagi KPK sebelum menemukan adanya indikasi mark-up dalam proyek tersebut.
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan pengacara terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM Bambang S Sukotjo, Erick S. Paat. Dia meminta KPK agar mengusut proyek pada tahun 2011 tahun lalu itu.
"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir tahun 2011," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/7).
Informasi dari situ, KPK langsung bergerak cepat. Dari awal penyelidikannya, KPK melihat ada yang tidak beres dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil tersebut.
Awalnya, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri membeli simulator SIM untuk motor dari PT Citra Mandiri Metalindo. Perusahaan itu milik Budi Susanto.
Polri membeli dari Budi seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, simulator SIM itu dibeli dari PT Inovasi Teknologi Indonesia hanya seharga Rp 42,8 juta per unit. PT Inovasi Teknologi Indonesia adalah milik Bambang.
Sementara untuk harga simulator mobil tak kalah besarnya. Per unitnya, dihargai Rp 256,142 juta. Padahal, simulator itu dibeli Budi hanya Rp 80 juta per unit.
Margin keuntungan yang terlalu besar inilah dinilai Erick tidak wajar. Biasanya, seorang penjual simulator ini hanya mengambil keuntungan 10-20 persen saja, tetapi jika penjualan seperti yang dilakukan Budi itu sudah mencapai keuntungan 100 persen.
Setelah yakin adanya dugaan korupsi, KPK langsung meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Orang pertama Korlantas yang jadi tersangka adalah Irjen Djoko Susilo. Dia saat itu sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Djoko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Budi karena memuluskan pembelian alat simulator. Budi menang tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar.
Dalam mengembangkan kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan M.T. Haryono Kaveling 15, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan secara maraton, dari kemarin sore sampai dini hari tadi.
Untuk melakukan penggeledahan pun, KPK sempat mendapat perlawanan. Suasana sempat panas karena penyidik KPK tidak diizinkan melakukan penggeledahan sebelum mendapat izin dari Kapolri.
Penyidik baru bisa menjalankan tugasnya setelah tiga pimpinan KPK turun tangan. Mereka adalah Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Busyro Muqoddas. Mereka berhadapan dengan Kabareskrim Komjen Sutarman dan anak buahnya.
"Sekitar pukul 22.00 WIB Kabareskrim datang ke Korlantas. Saat itu terjadi ketidaksepahaman antara Bareskrim dengan pimpinan KPK. Kami tidak boleh membawa barang sitaan. Setelah ada kesepahaman baru boleh dilanjutkan penggeledahan. Jadi bukan dihalang-halangi," kata Johan.
Sekarang, penyidik sudah menyita puluhan berkas dari Korlantas. Berkas-berkas itu dimasukkan ke dalam kardus lalu dibawa ke KPK.
Sepanjang sejarah KPK, baru kali ini penggeledahan berjalan alot.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya