Jaksa tuntut James Gunarjo 5 tahun penjara
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap restitusi pajak James Gunarjo dengan tuntutan penjara lima tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu dia dikenakan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa dengan penjara lima tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa dikenakan denda Rp 100 juta subsider empat bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Medi Iskandar Zulkarnain dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/10). Selain itu, menurut jaksa tidak satu hal pun dapat dipertimbangkan buat meringankan hukuman James.
Dalam sidang Senin lalu, majelis hakim menganggap James memberikan keterangan berbelit ketika diperiksa. "Saudara jangan main-main ya, saya ingatkan. Karena, ini ada jawaban saudara di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengatakan nomor telepon gengam itu nomor saudara," kata Hakim Anggota Anwar.
Saat rekaman penyadapan telepon antara James dan Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Tonbeng, dia mengelak suara dia. Selain itu, Anwar menilai keterangan James soal penjualan rumah milik ibunya ganjil. Menurut James, rumah dengan luas tanah 200 meter persegi milik ibunya itu dijual dengan harga Rp 350 juta pada Februari lalu.
Meski begitu, James membantah dia bekerja sebagai konsultan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Dia mengaku hanya bekerja di PT Agis sebagai pemberi saran (advisor). Kebetulan, kantor kedua perusahaan itu ada dalam satu gedung di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kasus ini berawal setelah KPK menangkap tangan pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo ketika bertransaksi suap di rumah makan masakan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012.
Pada penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 285 juta dari James. Uang itu diduga sebagai suap terkait pengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 3,4 miliar. Dari uang itu, dikeluarkan Rp 340 juta dan dipakai membayar suap kepada Tommy sebesar Rp 285 juta.
Tommy Hindratno kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan, dan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah diproses.
KPK juga pernah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu KPK juga menggeledah kantor Bhakti Investama di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
PT Bhakti Investama Tbk, adalah perusahaan investasi dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama. Selain itu, dia dikenal sebagai Presiden Direktur Grup Media Nusantara Citra. Dia membantah PT BI Tbk., menggunakan jasa James Gunarjo sebagai konsultan pajak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaHarry menjelaskan bahwa pembiayaan usaha bagi UMUM merupakan persoalan yang sejak lama tak kunjung bisa diselesaikan
Baca SelengkapnyaGanjar minta kepala daerah ingin berkampanye segera ajukan cuti
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaJemaahnya tidak hanya berasal dari Indonesia, ada juga dari mancanegara.
Baca SelengkapnyaFasilitas toko bebas bea ini diberikan hanya dalam waktu satu jam
Baca SelengkapnyaBegini kisah seorang wanita sengaja lepas baterai jam miliknya demi bantu kakek servis jam. Bikin terharu warganet.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari kerupuk pada umumnya, kerupuk khas Sumedang ini dibungkus dengan cara yang tak biasa.
Baca Selengkapnya