Jaksa tuntut hukuman mati 4 kurir 270 kg sabu di Medan
Merdeka.com - Empat terdakwa perkara kepemilikan 270 kg sabu dituntut dengan hukuman maksimal. Jaksa meminta agar keempatnya dihukum mati.
Keempat terdakwa yaitu Daud alias Athiam (47) pengusaha jasa pengiriman asal Bengkalis, Riau, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut.
Pembacaan tuntutan terhadap keempatnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia menyatakan para terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah besar, yakni 270 kg. Kedua, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman mati," kata Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Asmar, Kamis (26/5).
Menyikapi tuntutan JPU, keempat terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan. Pledoi langsung dibacakan penasihat hukum keempatnya, Nurwadi Aco. Intinya mereka menilai ada manipulasi dalam perkara yang disebutnya sebagai proyek BNN itu. Selain itu, mereka memprotes perlakukan personel BNN dalam penangan kasus itu.
Setelah pembacaan nota pembelaan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan putusan.
Sebelumnya, 4 terdakwa ditangkap karena membawa 270 kg dari Dumai ke Medan. Sabu asal China itu masuk ke Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu-sabu itu digagalkan BNN pada 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menemukan narkotika itu setelah dibongkar dari truk ke Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11,5 Kelurahan Titipapan, Medan Deli. Jimmi ditangkap di sana. Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Jimmi pun diringkus di Riau.
Khusus Daud alias Athiam, selain dijerat dengan UU Narkotika, dia juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sidang perkara ini belum digelar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaTak punya tempat pembuangan akhir, sampah tersebut dibawa kemana ya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaBanyak yang bilang bahwa aroma dan kelezatan sambal hijau menjadi daya tarik utama dari masakan Padang yang diminati oleh banyak orang. Bagaimana sebenarnya
Baca SelengkapnyaCuma dengan 2 bahan ini, bau tanah menyengat pada ikan patin dapat dinetralisir secara sempurna. Ini dia langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSalak adalah buah yang biasanya ditemukan di negara-negara tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand
Baca Selengkapnya