Jaksa Tuntut Gus Nur 2 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke NU
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai yang sebagaimana dalam tuntutannya menyebut Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Atas hal itu, Gus Nur pun dituntut dengan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gus Nur terseret kasus pencemaran nama baik. Atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 Wib.
Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri pun melakukan pemeriksaan dan menanggapi kalau Gus Nur telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya