Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi

Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembubaran organisasi JAD (Jemaah Ansharut Daulah) pada Kamis (26/7). Dalam sidang dengan agenda tuntutan ini, JAD dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan melanggar UU Terorisme.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim membekukan organisasi JAD termasuk korporasi yang berafiliasi dengan JAD. Sidang ini dihadiri perwakilan JAD, Zainal Anshori.

Kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani, mengatakan tengah menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada agenda sidang selanjutnya pada Jumat (27/7) pagi.

"Kalau tanggapan kuasa hukum akan didengarkan besok. Jadi hari ini belum bisa saya sampaikan apa yang akan menjadi tanggapan dari kami. Yang jelas apa yang saya akan sampaikan di pleidoi berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan khususnya keterangan-keterangan dari para saksi yang diperiksa. Saya kira itu," jelasnya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tuntutan jaksa berdasar pada aksi terorisme yang terbukti dilakukan anggota JAD. Anggota JAD terlibat aksi teror di beberapa tempat di antaranya bom Kampung Melayu, bom Jalan MH Thamrin, dan bom Samarinda.

"Mengenai bukti adanya putusan-putusan terhadap anggota JAD yang melakukan tindak pidana terorisme dan sudah dihukum, maka jaksa melakukan penuntutan dan menyatakan terbukti bahwa JAD sendiri melakukan tindak pidana terorisme. Karena itu mereka menuntut agar JAD ini dibubarkan. Jadi di situ inti dari tuntutan jaksa tadi untuk dibubarkan," jelasnya.

Menurut Asludin, pimpinan JAD yang kini tengah menunggu eksekusi mati, Aman Abdurrahman belum tahu terkait tuntutan ini. Ia mengaku belum pernah berkomunikasi dengan Aman.

"Mengenai Aman Abdurrahman saya sendiri belum tahu karena saya pada saat mulai sidang ini tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP