Jaksa tolak eksepsi petinggi PT Onamba Indonesia
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio (60). JPU meminta majelis hakim masuk ke materi pokok perkara.
"Dijelaskan bahwa JPU keberatan dengan eksepsi terdakwa, selayaknya eksepsi itu ditolak majelis hakim dan langsung ke materi pokok perkara," kata JPU Nurul Widasih, usai sidang lanjutan perkara suap Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/8).
Dalam sidang pekan lalu, penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan yang disampaikan JPU tidak jelas dan akurat, namun hal itu langsung dibantahnya.
"Kami sudah jelas menyatakan uraian dakwaan, maka kami meminta langsung saja ke materi perkara," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan itu, JPU menyebut terdakwa yang merupakan pria kelahiran Jepang itu didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a juncto, pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 dan pasal 5 ayat 1 huruf a juncto tentang Tipikor yang diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 juncto 53 KUHP.
Seperti diketahui, terdakwa diduga menyuap senilai Rp 352 juta dengan cara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2011 hingga Maret 2012.
Uang itu diduga diberikan kepada Imas untuk mempengaruhi putusan perkara soal sengketa PT Onamba Indonesia dengan para karyawannya. Saat itu, Imas duduk sebagai salah satu hakim yang menangani perkara itu.
Tak hanya itu, dia juga mencoba menyogok hakim Mahkamah Agung dengan uang sejumlah Rp 200 juta tentang putusan perkara industrial PT Onamba. Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/8).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnya