Jaksa Terkejut Saksi 02 Berstatus Terdakwa Beri Keterangan di MK
Merdeka.com - Saksi Rahmadsyah Sitompul yang dihadirkan pemohon pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta berstatus terdakwa perkara UU ITE. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengaku terkejut dengan kehadirannya di persidangan itu.
"Simpelnya dia enggak ada izin sama majelis (hakim). Dia kan harusnya bersidang tanggal 18 (Selasa 18/6) itu. Dia kasih surat yang dia enggak datang. Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orang tuanya yang sakit. Otomatis kan enggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6) ini lah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami saja terkejut," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara Edy Syahjuri Tarigan, Kamis (20/6).
Edy menyatakan Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim. Statusnya bukan lagi tahanan Kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK. Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.
Selanjutnya, Kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan pada Selasa (25/6). Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.
"Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi," jelas Edy sembari menyatakan Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap 2 di kejaksaan.
Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.
Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya