Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa: Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu, Tapi Bisanya Cuma 5 Kg

Jaksa: Teddy Minahasa Perintahkan Doddy Sisihkan 10 Kg Sabu, Tapi Bisanya Cuma 5 Kg Sidang perdana Teddy Minahasa. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) saat itu, Teddy Minahasa, memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan sabu seberat 10 Kg. Namun Doddy tidak berani menjalankan perintah tersebut meski datang dari atasannya.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Terhadap arahan dari terdakwa tersebut, saksi Dody Prawiranegara menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani," ungkap JPU di ruang sidang, Kamis (2/2).

Jaksa menjelaskan, perintah itu diterima Doddy saat sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di sebuah hotel kawasan Buktitinggi. Dalam pertemuan tersebut hadir Teddy juga Doddy.

Doddy kemudian mendapat pesan dari ajudannya untuk menghadap Teddy di kamar hotel. Di kamar itulah Teddy dan Doddy membahas rencana menukar 10 Kg sabu dengan tawas.

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, terdakwa beserta para PJU Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi, Dody Prawiranegara saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," kata jaksa.

"Sekira pukul 22.00 WIB, saat saksi Dody akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba saksi Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari terdakwa menghubungi saksi Dody karena diminta oleh terdakwa untuk menghadap di kamar hotelnya yang berada di lantai 8 hotel Santika, selanjutnya setelah saksi Dody sampai di dalam kamar terdakwa, terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi, lalu menukarnya dengan tawas, seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram," bebernya.

Atas perintah itu, Dody sempat tidak berani. Namun berhubung sudah diperintahkan, dia akan mengupayakannya.

Penukaran 10 kg sabu itu hasil pengungkapan kasus 14 Mei 2022 dan akan dimusnahkan.

"Saksi Doddy menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika terdakwa memerintahkan, maka saksi Dody Prawiranegara akan mengupayakannya," tuturnya.

Tepat 20 Mei 2022, Doddy kembali mendapat pesan dari Teddy yang mengisyaratkan untuk melaksanakan perintahnya. Alhasil sabu kilogram itu pun berhasil disisihkan hingga 5 kilogram nya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP