Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Alkes di Rumah
Merdeka.com - Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejari Karo menangkap Parlaungan Hutagalung (57). Buronan ini merupakan terpidana dalam perkara pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabanjahe yang diputus bersalah sejak 2016.
"Penangkapan dilakukan tadi malam, Sabtu (19/9) sekitar pukul 20.00 Wib di kediaman yang bersangkutan di Kecamatan Medan Helvetia," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol dalam keterangannya, Minggu (20/9).
Dia memaparkan, hukuman untuk Parlaungan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2410 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,00 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara itu, maka dia dipidana 2 tahun penjara.
"Sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dipanggil jaksa eksekutor, yeng bersangkutan 3 kali tidak datang, sehingga terbit DPO," jelas Karya.
Parlaungan diketahui berada di rumahnya. Tim Tabur Kejati Sumut bersama tim intelijen Kejari Karo pun mengamankannya. Tidak ada perlawanan dalam operasi itu. Terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Medan.
Dalam perkara ini, Parlaungan merupakan Kepala Cabang PT Mendjangan Medan, rekanan RSUD Kabanjahe, Karo, Sumut, dalam pengadaan alat-alat kedokteran umum atau alat kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 2008. Kegiatan itu menggunakan pagu anggaran Rp1.289.494.980. Aparat penegak hukum menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu, sehingga merugikan negara Rp519.092.522.Setelah diadili, Parlaungan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya