Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa: Soemarmo perintahkan suap Rp 344 juta

Jaksa: Soemarmo perintahkan suap Rp 344 juta Soemarmo Hadi Saputro. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Soemarmo Hadi Saputro dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Soemarmo dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan agar memberi ke Sekda Akhmat Zaenuri sebesar Rp 304 juta.

Uang tersebut, dikatakan JPU, diberikan agar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2012, cepat diproses. Kemudian, lanjut JPU, terdakwa bersama Zaenuri juga memberikan uang Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang dengan tujuan agar pembahasan rancangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2012 disetujui.

"Sikap batin terdakwa Soemarmo yang memerintahkan dan bersepakat dengan Akhmat Zainuri memberikan sejumlah uang yang sudah dilakukan Zainuri adalah perbuatan dengan sengaja dan tercela. Dengan maksud pembahasan tidak molor dan tidak banyak pertanyaan dari anggota DPRD. Sebab, jika terlambat timbul kekhawatiran akan menggunakan APBD tahun sebelumnya," ujar JPU KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Roni menambahkan sebelumnya terdakwa justru menyepakati pemberian uang sebesar Rp 4 miliar memperlancar pembahasan RAPBD tahun anggaran 2012. Juga terjadi kesepakatan kesepakatan tambahan sebesar Rp 1,2 miliar untuk diberikan kepada enam ketua partai sehingga jumlah total yang akan diberikan sebesar Rp 5,2 miliar.

Atas hal itu, Soemarmo dituntut 5 tahun penjara denda 250 juta dan subsider 6 bulan penjara. Soemarmo disangkakan pasal 5 huruf a ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP