Jaksa sebut Miryam kerap izin berobat terkesan cari alasan keluar Rutan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menilai terdakwa atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani mengada-ngada atas pengajuan izin berobat. Beberapa kali, mantan anggota komisi II DPR itu kerap kali mengajukan izin berobat ke rumah sakit kepada majelis hakim.
Dalam surat keterangan yang dibacakan oleh Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menjelaskan keluhan Miryam saat berobat terkesan tidak jelas. Cenderung hanya menjadi alasan agar bisa keluar dari Rutan beberapa saat.
"Di sini anjuran dari dokter spesialis obsetri dan ginekolog menyatakan anjurannya tidak usah di up (ditindaklanjuti) bahkan lebih berhati-hati dalam memilih pasien karena pasien datang dengan keluhan yang dicari-cari terkesan hanya mencari alasan untuk keluar," ucap Kresno saat membacakan surat keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Selain itu, tim jaksa penuntut umum KPK juga mempertanyakan dokter internis yang memeriksa Miryam. Sebab, politisi Hanura itu tidak mencantumkan identitas dokter tersebut.
Dalam surat keterangan yang diperoleh, Miryam melakukan pemeriksaan dengan dua dokter yakni internis (penyakit dalam) dan fisioterapi. "Dokter internis yang mana enggak jelas karena di sini yang ada jawabannya hanya fisioterapi," tukasnya.
Lebih lanjut, Kresno menuturkan atas beberapa hasil pemeriksaan tidak ada keharusan Miryam berobat keluar. "Bisa ditangani dokter KPK," sambungnya.
Menanggapi adanya fakta tersebut, majelis hakim masih mempertimbangkan rekomendasi tersebut. "Keterangan dari dokter internis tadi mengatakan tidak perlu ya, maka nanti kami pertimbangkan yang mana," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun menanggapi rekomendasi pemeriksaan Miryam.
Sama dengan persidangan sebelumnya, hari ini Miryam kembali mengajukan surat izin berobat. Melalui tim kuasa hukumnya, Miryam ingin kembali melakukan beberapa pemeriksaan. Namun tidak disebutkan secara rinci pemeriksaan yang dimaksud.
Diketahui, saat ini Miryam berstatus terdakwa setelah dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya