Jaksa sebut bos PT Traya Tirta Makassar mark up pengeluaran dana
Merdeka.com - Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky melaksanakan sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12). Dia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri. Menurut Irene, Hengky telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam rangka kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengelohan Air (IPA) II Panaikang.
"Terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum dalam rangka kerja sama Rehabilitasi, Operasional, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengelolaan Air (IPA) II Panaikang pada tahun 2007-2012 antara PDAM kota Makassar dengan PT Traya Makassar," ucap Irene.
Dia menjelaskan, Hengky menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kota Makassar.
"Terdakwa bertemu dengan Walikota Makassar agar ditunjuk menjadi pengelola IPA II Panaikang Makassar, membuat pengeluaran yang telah di mark-up dan fiktif atas beban operasional, melakukan mark-up nilai investasi yang menggunakan hasil Pra Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan fiktif," bebernya.
Ia juga mengatakan bahwa Hengky melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Dirinya juga memperkaya Walikota Makassar sebesar Rp 5.505.000.000 yang dapat merugikan Negara Rp 45.844.159.843," tandasnya.
Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya