Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Pinangki Pernah Disanksi Turun Pangkat pada 2013

Jaksa Pinangki Pernah Disanksi Turun Pangkat pada 2013 Jaksa Pinangki Jalani Sidang Dakwaan. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Lucia Claudia Huawe selaku pegawai Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/11).

Dalam kesaksiannya, Lucia yang menjabat sebagai pemeriksa inspektorat 5 Jaksa Agung Muda Kejaksaan menjelaskan, pada 21 Juli 2020 dirinya telah melakukan klarifikasi secara internal terhadap Pinangki, sesaat foto pertemuan antara dirinya dan Djoko Tjandra viral di media sosial.

"Berdasarkan pertemuan itu dari pimpinan dikeluarkan surat perintah pelaksanaan klarifikasi itu terwujud sebagai pemeriksaan awal pada 21 Juli 2020. Di situlah baru saya bertemu dengan terdakwa," ujar Lucia saat persidangan.

Sebelum pemeriksaan, Lucia menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek berdasarkan data pengawasan tercatat ternyata Pinangki sempat terjerat masalah pada 2012 terkait hukuman disiplin. Yang pada 13 Januari 2013 dijatuhkan hukuman penurunan satu pangkat lebih rendah selama satu tahun.

"Berdasarkan data pengawasan, pada saat itu bila kita ingin menjatuhkan hukuman disiplin akan cek data. Pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Tanggal 13 Januari 2013 dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu lebih rendah selama satu tahun," kata Lucia.

Kendati demikian, Lucia tak menjelaskan lebih detail terkait hukuman disiplin yang diterima Pinangki pada 2013 lalu.

Sedangkan untuk kasus ini menjadi kali keduanya Pinangki dijatuhkan kembali hukuman disiplin sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Penjatuhan hukuman tersebut, lantaran Pinangki selaku terlapor telah diketahui melakukan perjalanan tanpa izin sebanyak 9 kali yang pada kala itu diduga digunakan untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada kisaran bulan November.

"Jadi, terlapor (Pinangki) pada saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela langgar aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik perilaku jaksa. Terkait tentang 9 perjalanan dinas tanpa izin tahun 2019 dan kita juga punya pendapat juga terkait pemberian hadiah, itu yang jadi kesatuannya," ujarnya.

"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 pada tanggal 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," sambungnya.

Selanjutnya, Lucia menceritakan bila dari pemeriksaan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, didapatkan pengakuan pertemuan itu terkait keperluan bisnis. Namun Pinangki mengakui bila namanya tersebut adalah Djokcan, bukanlah Djoko Tjandra.

"Kami pada saat itu menanyakan terkait dengan urutan itu apakah benar terlapor bertemu dengan Djoko Tjandra dengan menujukan foto-foto (bersama Djoko Tjandra). Tetapi pada saat itu terlapor tidak mengenal orang tersebut atas nama Djoko Tjandra tetapi Djokcan untuk power plan (bisnis)," tambahnya.

Bisnis Power Plan

Namun demikian, ia tak mendapatkan keterangan yang lebih jauh terkait maksud dari bisnis power plan yang direncanakan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Tidak, karena dari pelapor sudah tidak menjelaskan dan tidak menerima uang. Terlebih terlapor hanya mengenal pada saat itu Djoko, bukan Djoko Tjandra
Terlapor sering mengatakan sering keluar negeri untuk berobat keluarga, dan kebetulan ada bisnis," tuturnya.

Lucia mengatakan, jika Pinangki tak banyak berikan keterangan terkait bisnis power plan itu. Ia hanya menyebut bila dirinya dikenalkan oleh sosok Rahmat untuk mengajukan bisnis power plan ke Djoko Tjandra.

"Sampai dengan akhir pemeriksaan kami tidak diberikan bentuk power plan itu apa. Pada saat itu saya kami tanya itu, katanya semacam pembangkit listrik," jelasnya.

Sebagaimana diketahui perkara ini berdasarkan bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi

Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas

Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas

Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Puncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat

Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya