Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jalani Sidang Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
Merdeka.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang terkait pengurusan fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
Selain Pinangki, tersangka lainnya Andi Irfan Jaya juga menjalani sidang di tempat yang sama. Agenda sidang politikus NasDem ini terkait pembacaan dakwaan.
"Iya, hari ini Sidang Jaksa Pinangki dan Andi Irfan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11).
Diketahui, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor
Sementara, Andi Irfan Jaya dalam kasus ini diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki, untuk mengurus Fatwa MA. Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya