Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Bharada E Meski Dilindungi LPSK

Jaksa Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Bharada E Meski Dilindungi LPSK Bharada E Jelang Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan memperlakukan khusus Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E diketahui telah menjadi Justice Collaborator (JC) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saya sudah sampaikan ke LPSK perlakuan pada Elizer sama saja," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, saat konferensi pers, Rabu (5/10).

Menurut Fadil, LPSK hanya sebatas melindungi Bharada E baik ketika di rutan maupun saat persidangan nanti. Hal tersebut sudah tertera dalam Undang-Undang.

"Hak LPSK melindungi semaksimal mungkin, itu sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Dapat Perlindungan dari LPSK saat Persidangan

Fadil mengatakan, Bharada E baru akan mendapat pengawasan dari LPSK saat memberikan kesaksiannya sebagai Justice Collaborator di persidangan mendatang.

Fadil menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus Brigadir J. Para tersangka akan diawasi dengan ketat sebagai upaya penyelesaian perkara tersebut.

"Jadi pengawasan sangat ketat, saya minta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan agar perkara ini cepat selesai. Semua proses berjalan seusia SOP gelar Perkara," tandasnya.

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.

Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," ujarnya

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya