Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa minta rumah Anas dan tanah mertua dirampas

Jaksa minta rumah Anas dan tanah mertua dirampas Sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga meminta hakim merampas dua rumah Anas dan pondok pesantren milik mertuanya, K.H. Atabik Ali.

Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, perampasan sejumlah aset milik Anas dan orang lain karena ditengarai sebagai hasil pencucian uang tindak pidana korupsi. Maka dari itu dia menyatakan harta-harta itu mesti dirampas negara.

"Harta kekayaan harus dirampas untuk negara sebagai berikut. Sebidang tanah dan bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dengan sertifikat nomor 04747 seharga 3,5 miliar," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).

Aset selanjutnya mesti disita adalah sebidang tanah terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta. Kemudian, lanjut Jaksa Yudi, dua bidang tanah dengan luas 200 meter persegi terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.

Dua bidang tanah diduga hasil pencucian uang Anas mesti dirampas adalah sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi terletak di Panggungharjo, Sewon, Kecamatan Bantul. Serta sebidang tanah dibayar secara tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 meter persegi seharga Rp 320 juta.

Menurut Jaksa Yudi, soal tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 meter persegi berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali, berdasarkan pembuktian di persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Anas. Tetapi, lanjut dia, meski tanah itu sudah digunakan oleh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta akan tetap dirampas.

"Tanpa maksud untuk mengurangi spirit pemberantasan korupsi, dengan menggunakan pendekatan hukum formalistik, maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara. Tetapi agar tetap terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, Yogyakarta," ujar Jaksa Yudi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare
Anies Tuding Miliki Lahan 340 Ribu Hektare, Prabowo: Salah, Mendekati 500 Hektare

Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengunjungi Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan, Bakar Jagung hingga Sosis di Tanah Berapi yang Sudah Ada sejak Ratusan Tahun Silam
Mengunjungi Api Tak Kunjung Padam di Pamekasan, Bakar Jagung hingga Sosis di Tanah Berapi yang Sudah Ada sejak Ratusan Tahun Silam

Sejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.

Baca Selengkapnya
Anies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
Anies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan

kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut

Baca Selengkapnya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Nestapa Nenek Amsiah, Lagi Pules Tidur Tertimpa Atap Ambruk dan Meninggal Dunia
Nestapa Nenek Amsiah, Lagi Pules Tidur Tertimpa Atap Ambruk dan Meninggal Dunia

Hujan disertai angin kencang di Depok menyebabkan sejumlah rumah mengalami karena ambruk.

Baca Selengkapnya