Jaksa minta rumah Anas dan tanah mertua dirampas
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap pengurusan proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Jaksa juga meminta hakim merampas dua rumah Anas dan pondok pesantren milik mertuanya, K.H. Atabik Ali.
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, perampasan sejumlah aset milik Anas dan orang lain karena ditengarai sebagai hasil pencucian uang tindak pidana korupsi. Maka dari itu dia menyatakan harta-harta itu mesti dirampas negara.
"Harta kekayaan harus dirampas untuk negara sebagai berikut. Sebidang tanah dan bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jakarta Timur dengan sertifikat nomor 04747 seharga 3,5 miliar," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9).
Aset selanjutnya mesti disita adalah sebidang tanah terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta. Kemudian, lanjut Jaksa Yudi, dua bidang tanah dengan luas 200 meter persegi terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta.
Dua bidang tanah diduga hasil pencucian uang Anas mesti dirampas adalah sebidang tanah dengan luas 280 meter persegi terletak di Panggungharjo, Sewon, Kecamatan Bantul. Serta sebidang tanah dibayar secara tunai di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta dengan luas 389 meter persegi seharga Rp 320 juta.
Menurut Jaksa Yudi, soal tanah dengan sertifikat nomor 541/MJR dengan luas 7870 meter persegi berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Yogyakarta atas nama Attabik Ali, berdasarkan pembuktian di persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang Anas. Tetapi, lanjut dia, meski tanah itu sudah digunakan oleh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta akan tetap dirampas.
"Tanpa maksud untuk mengurangi spirit pemberantasan korupsi, dengan menggunakan pendekatan hukum formalistik, maka terhadap aset tersebut tetap dirampas untuk negara. Tetapi agar tetap terlaksananya fungsi sosial, pendidikan, keagamaan dan kepentingan umum, maka pemanfaatannya diserahkan kepada Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, Yogyakarta," ujar Jaksa Yudi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca Selengkapnyakspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut
Baca SelengkapnyaAnies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaHujan disertai angin kencang di Depok menyebabkan sejumlah rumah mengalami karena ambruk.
Baca Selengkapnya