Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK dakwa Chairun Nisa jadi perantara suap ke Akil Mochtar

Jaksa KPK dakwa Chairun Nisa jadi perantara suap ke Akil Mochtar Chairun Nisa diperiksa KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa. Jaksa menyatakan, Chairun Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR itu dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis terpisah.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut Jaksa Olivia, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Olivia.

Kemudian, Chairun Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairun Nisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.

"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi,' Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Jaksa Olivia.

Hambit kemudian menghubungi pengusaha Cornelis Nalau dan meminta menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil. Chairun Nisa kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.

Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.

Dakwaan Chairun Nisa disusun dalam bentuk alternatif. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selepas pembacaan dakwaan, Chairun Nisa mengaku paham. Tetapi, penasihat hukumnya menyatakan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin pekan depan (13/1), dengan agenda mendengarkan eksepsi Chairun Nisa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP