Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK cecar tim teknis BPPT soal gagal uji sistem e-KTP

Jaksa KPK cecar tim teknis BPPT soal gagal uji sistem e-KTP Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang kesembilan kasus korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/4). Pada sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi berasal dari tim teknis proyek e-KTP.

Kepada salah satu staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknis (BPPT) di bidang fungsional perekayasa pada balai Bimtek, Arief Sartono, Jaksa KPK Abdul Basir mencecar soal pengujian sistem e-KTP.

"Terkait dengan simulasi pelayanan e-KTP apa ada kendala?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Arief.

Arief pun menjawab tidak ada kendala atau gagal uji pada pengujian teknologi dalam sistem e-KTP.

"Kalau dari hulu ke hilir lancar," jawab Arief.

Kendati mengatakan tidak ada kendala, Arief mengaku tidak mengikuti hasil selanjutnya pada pemeriksaan hasil uji selanjutnya.

"(Hasil uji) Itu sesuai ceklis yang ada, dilakukan penilaian. Secara spesifik diminta ketika pleno, saya menjadi analis utama dalam hal simulasi e-KTP," imbuh Arief.

"Ketika pemeriksaan hasil pengerjaan, saudara ikut juga?" tanya Jaksa lagi.

"Tidak ikut," ucapnya.

Merujuk dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto ada kendala teknis yang dialami konsorsium PNRI saat melakukan proof of concept (poc). Pengujian teknis dilakukan panitia pengadaan sekitar tanggal 9-20 Mei 2011 yang diikuti konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Mega Global Jaya Gradia Cipta.

Pengujian tersebut meliputi uji simulasi layanan KTP elektronik, pencetakan blanko KTP elektronik, CHIP, dan pengujian AFIS dengan pengujian perekaman.

Berdasarkan rangkaian uji evaluasi tersebut tidak ada peserta konsorsium yang dapat mengintegrasikan key management system dengan hardware security module sehingga tidak bisa dipastikan perangkat milik konsorsium memenuhi kriteria keamanan perangkat.

Padahal keamanan perangkat sudah diatur dan diwajibkam untuk terpenuhi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Meski begitu para terdakwa, Irman dan Sugiharto, tetap memerintahkan Drajat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi tetap melanjutkan proses lelang dengan memenangkan konsorsium PNRI dan Konsorsium Astragraphia.

Seperti diketahui, Drajat Wisnu Setyawan merupakan ketua panitia pengadaan barang/jasa, sedangkan Husni Fahmi merupakan staf BPPT yang merupakan ketua tim teknis.

Keduanya juga disebutkan pernah menerima sejumlah uang dari Sugiharto. Drajat mendapat Rp 25.000.000 sedangkan Husni Fahmi mendapat Rp 30.000.000.

Adanya kendala tersebut seharusnya membuat konsorsium PNRI gugur dalam proses lelang tender proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut.

Menurut surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, tim Fatmawati yang dipimpin Andi Narogong adalah kelompok pengatur rekayasa tender e-KTP. PT Mukarabi Sejahtera yang dipimpin Irvan (Keponakan Setya Novanto) adalah bagian dari Konsorsium Mukarabi Sejahtera.

Bersama Konsorsium Astragraphia, Konsorsium Mukarabi sengaja diciptakan sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diatur sebagai pemenang tender. Sebab, sesuai aturan, minimal harus ada peserta tender.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP