Jaksa KPK akan Kembali Panggil Menag dan Gubernur Jatim Pekan Depan
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang suap jual beli jabatan di Kemenag.
"Kami akan hadirkan lagi pada sidang berikutnya yang diagendakan Rabu depan. Kami harapkan pada kedua saksi untuk menghadiri panggilan kami untuk berikan keterangan," ujar Jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Jaksa Wawan mengatakan, Menag Lukman dan Gubernur Khofifah tak memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kali ini lantaran memiliki kegiatan lain.
"Pak Menteri, sesuai dengan surat yang diterima kepada kami bahwa yang bersangkutan sedang dinas ke luar negeri. Kemudian Bu Khofifah menyampaikan kepada kami sedang ada kegiatan UPS BUMD," kata Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan mengatakan, pada pemeriksaan pekan depan, rencananya pihak penuntut umum KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Menag Lukman dan Gubernur Khofifah.
"Dari fakta yang didapat kita hanya ingin mengonfirmasi apakah ada keterlibatan Bu Khofifah dalam penunjukan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim," kata Jaksa Wawan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Gresik Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim.
Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Romi dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim. Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaJurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya