Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Konfirmasi Timses Khofifah Dalam Sidang Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jaksa Konfirmasi Timses Khofifah Dalam Sidang Jual Beli Jabatan di Kemenag Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi Kasus Jual Beli Jabatan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa penuhi panggilan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi dalam sidang suap jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama. Pada kesempatan itu, jaksa menanyakan sosok Roziqi.

Roziqi adalah mertua dari Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dia juga merupakan tim sukses Khofifah saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.

"Kenal dengan Roziqi?" tanya Jaksa Wawan, Rabu (3/5).

"Kenal. Dia Kakanwil Jawa Timur, saya ketua umum PWNU, muslimat NU biasanya menghadirkan pejabat sesuai topik yang dibahas," jawab Khofifah.

"Dia sebagai timses anda?" konfirmasi jaksa.

"Iya," ujar Khofifah membenarkan.

Nama Roziqi mengatakan kerap ditanyakan oleh jaksa kepada sejumlah saksi.

Kepada Musyaffa Noer, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur mengaku pernah disambangi Haris Hasanuddin menitip pesan kepada Romi agar membantunya dalam proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Ia mengamini ada pesan tersebut. Jaksa kemudian menanyakan ada tidaknya peran Roziqi dalam pencalonan sang menantu.

"Apa pernah Roziqi sampaikan keinginan Haris?" tanya Jaksa Wawan.

"Tidak pernah," jawab Musyaffa.

Diketahui Haris saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP