Jaksa Didesak Pertimbangkan Sosial Ekonomi Menangani Kasus Ibu 3 Anak Curi Sawit
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu didesak melihat aspek gender maupun sosial ekonomi dalam menangani perkara ibu tiga anak yang mencuri tiga tandan sawit senilai Rp 76 ribu milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pelaku bernama Rica (31), sebelumnya pada Selasa siang (2/6) kemarin, harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau, akibat perbuatannya tersebut.
"Pelaku merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, pengasuh utama anak yang bertanggungjawab untuk mengurus tiga orang anak, dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu. Situasinya diperparah dengan kondisi pandemic Covid-19. Sehingga, penuntutan terhadap Ibu Richa seharusnya tidak perlu dilakukan," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T. Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).
Erasmus mengatakan, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai pemegang hak 'tunggal' dalam penuntutan sistem peradilan di Indonesia dapat menggunakan kewenangannya untuk mengenyampingkan perkara dengan mempertimbangkan jumlah kerugian yang sangat kecil, alasan serta keadaan yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini.
Dalam menangani perkara Ibu Richa ini, kata dia, Jaksa perlu menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering.
Erasmus menjelaskan, penggunaan asas oportunitas ini dijamin dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”.
Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa “Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani”.
"Sehingga, selain melihat dari sisi pelanggaran hukum yang dilakukan Ibu Richa, jaksa dengan menggunakan hati nuraninya selayaknya juga perlu memperhatikan aspek ekonomi hingga gender yang terdapat dalam kasus Ibu Richa," kata dia.
Dia menambahkan, dengan melihat latar pelaku kejahatan, seponering juga semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis. Namun seharusnya malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks Pandemi Covid-19.
"Dalam kasus Ibu Richa, proses hukum yang saat ini dia jalani tentu sudah memberikan efek tersendiri, karena bagi masyarakat kecil seperti Ibu Richa diproses hukum sudah merupakan keadaan yang sangat memberatkan. Situasi ini seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Jaksa."
Dalam kondisi ini, proses hukum dan penghukuman bisa jadi tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yang diinginkan, khususnya saat ini Indonesia mulai mengedepankan keadilan restoratif dalam pembangunan hukumnya, penghukuman bukan bentuk pemulihan bagi masyarakat kecil seperti ibu Richa.
ICJR dan Elsam memahami kerugian yang dialami PTPN V Sei Rokan. Namun, terlepas dari adanya kerugian yang diderita PTPN V, PTPN V sebagai BUMN memiliki tanggungjawab untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar beroperasinya PTPN V.
"PTPN V Sei Rokan dapat berperan dalam mendorong perekonomian dan memberi manfaat setidaknya untuk lingkungan terdekatnya. Dalam konteks kasus ini, sepertinya terdapat kesenjangan peran yang dilakukan PTPN V Sei Rokan. Terjadinya tragedi ini menunjukkan bahwa warga sekitar BUMN masih belum sejahtera."
Curi Sawit Buat Beli Beras
Pada Selasa siang (2/6) kemarin, Rica yang tidak memiliki pekerjaan itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau. Dia harus menghadapi proses hukuman itu karena dituduh mencuri tiga tandan buah sawit di perusahaan milik negara, PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu.
Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara beras di dapur tak lagi tersedia.
"Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras pak," cerita Rica, Rabu (3/6).
Sidang perdana Rica digelar setelah kasus dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada tanggal 31 Mei 2020 lalu dilanjutkan penegak hukum. Nilai curiannya tidak lebih dari Rp76 ribu, sesuai berat tandan sawit tersebut.
Rica mengakui sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V di Sei Rokan tersebut. Niatnya hanya untuk beli beras. Sehingga dia mengaku terpaksa melakukan agar ketiga anaknya yang masih di bawah 5 tahun tidak kelaparan.
Sebab tak lagi ada beras di rumahnya, sementara usus dalam perut anak-anaknya sudah membelit karena kelaparan. Apalagi kondisi sedang wabah Coronavirus Desease 2019 atau Covid-19.
Saat kejadian itu, Rica mengaku ditangkap oleh satpam PTPN V. Meski telah meminta ampun dan memelas, dia tetap dibawa Satpam PTPN V Sei Rokan ke Polsek Tandun.
Kepolisian pun dengan enteng menerima laporan tersebut. Karena laporan dari perusahaan milik pemerintah itu, akhirnya Rica duduk sebagai pesakitan di persidangan.
Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Rica yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperhatikan warganya yang benar-benar membutuhkan bantuan. Tak banyak, dia hanya berharap diberikan beras untuk makan anak-anaknya.
Rica mengaku tidak pernah mendapat kan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selama ini, begitu juga bantuan dari Covid-19. Suaminya tidak tinggal serumah dengan Rica, karena sedang pergi kerja di daerah lain dalam beberapa waktu yang lama di kebun orang lain.
"Saya terpaksa, supaya anak-anak saya tidak kelaparan. Suami saya mandah (pergi kerja). Makanya saya mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, untuk beli beras kami. Saya pun kurang tahu akhirnya bisa jadi begini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting saat dihubungi merdeka.com belum merespon. Begitu juga pihak PTPN Pekanbaru, belum menjawab konfirmasi dari wartawan.
Polisi Sempat Berusaha Mediasi
Perkara yang menimpa Rica dijadikan terdakwa dalam kasus pencurian sawit 3 tandan milik PTPN V Pekanbaru di Rokan Hulu, ternyata sempat dilakukan upaya mediasi. Polres rokan Hulu mengaku sudah berusaha, namun PTPN V tetap ngotot melaporkan wanita berusia 31 tahun itu untuk diproses hukum.
"Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan perangkat desa seperti Ketua RT," ujar Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Fery Fadli saat dihubungi merdeka.com.
Fery menyebutkan, dalam melakukan aksinya, ibu tiga anak yang masih balita itu membawa egrek atau alat panen sawit bersama 2 orang temannya. Namun, dua pelaku lain berhasil berhasil melarikan diri.
Kini, Rica sendirian dalam menghadapi proses hukum hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. beruntung Rica tidak ditahan polisi karena dijamin perangkat desa setempat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya