Jaksa Devianti yang ditangkap KPK bakal dibela sejawat
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan tidak bakal membiarkan salah satu jaksanya, Devianti Richaeni, menjalani proses hukum seorang diri usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Senin (11/4) lalu. Mereka bakal memberikan bantuan hukum jika memang dibutuhkan.
Bantuan hukum itu bakal diberikan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) wilayah Jawa Barat. Hal itu disampaikan Kasie Penkum Kejati Jabar, Raymond Ali, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/4).
"Sejauh ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan. Sekalipun ada, kemungkinan pasti dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Jawa Barat akan membantu," kata Raymond.
Raymond mengaku Kejati Jabar tidak bakal mencampuri proses hukum terhadap Devianti. Apalagi Devianti sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 528 juta dari Bupati Subang, Ojang Suhandi.
"Kami mendukung KPK penegakan hukum kasus kemarin," ucap Raymond.
Pasca penangkapan dilakukan di sekitar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dua hari lalu, ruangan ditempati Devianti masih sepi. KPK saat ini masih menyegel ruangan Devianti, yang tengah menangani kasus korupsi BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya