Jaksa dalami penerimaan lain oleh eks Walkot Kendari selain suap dari Hasmun
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mendalami adanya penerimaan lain selain uang suap yang diterima Asrun, mantan Wali Kota Kendari dari kontraktor Hasmun Hamzah. Hal itu didasari dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Laode Marvin, Kepala Bidang Tata Usaha Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Dalam BAP tersebut, Marvin mengatakan Fatmawaty Faqih sebagai mantan Kepala BPKAD memerintahkan keponakannya bernama M Ishak menitipkan uang ke Hasmun melalui Marvin sebesar Rp 4 miliar. Nantinya, uang tersebut diperuntukan kegiatan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Marvin menuturkan, uang itu ada yang ditukarkan ke bank dari pecahan Rp 100 ribu menjadi Rp 20 ribu. Adapula uang untuk pembelian kaos atribut kampanye ke Ade Lukman.
"Saya konfirmasi ke Lona untuk tukar pecahan Rp 20 ribu dari Rp 100 ribu," ujar Marvin saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan Fatmawaty Faqih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
"Yang perintahkan anda?" tanya jaksa.
"Ibu Fat (Fatmawati)," jawab Marvin.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Untuk biaya transportasi untuk sosialisasi," ujarnya.
"Untuk pencalonan Pak Asrun maksudnya?" cecar jaksa.
"Iya," jawab Marvin.
Sementara saat jaksa penuntut umum mendalami perihal penerimaan Rp 4 miliar oleh Asrun, pihak penasihat hukum Asrun keberatan. Pasalnya, asal muasal uang tersebut tidak masuk dalam surat dakwaan Asrun. Namun jaksa berkeyakinan, hal itu perlu didalami mengingat keterangan adanya penerimaan uang Rp 4 miliar oleh Asrun dari Hasmun ada dalam BAP saksi.
Diketahui, Asrun menerima suap Rp 4 miliar dari Hasmun. Kemudian, Hasmun kembali memberi suap kepada Adriatma Dwi Putra yang notabene adalah putra Asrun sebesar Rp 2,8 miliar. Uang itu diperuntukan untuk kampanye.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya