Jaksa dalami pembelian rumah Nur Alam di Jakarta
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pembelian rumah di Jakarta oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus terdakwa tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan, Nur Alam. Pembuktian adanya pembelian rumah oleh Nur Alam ditelisik oleh sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Salah satunya, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur. Jaksa menduga rumah tersebut dibeli oleh Nur Alam meski bangunan seharga Rp 1,75 miliar itu ditinggali oleh ajudannya bernama, Ridho Insana.
"Pembayaran pertama itu boking fee Rp 10 juta, 14 Juni. Pembayaran pertama 17 juni Rp 100 juta. Berikutnya 17 pada Juli senilai Rp 278,5 juta, berikutnya Rp 500 juta di tanggal 22 Oktober, dan Rp 614 juta pada November lalu. Terakhir transfer Rp 278,5 juta pada Februari 2011," ujar saksi atas nama Yenni selaku Direktur Legal PT Premier Quality Indonesia saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Lebih lanjut, jaksa mengonfirmasi nama pengirim transferan tersebut. Namun sebagaimana rekening koran dimiliki, dicatat yang mentranfer lebih didominasi rekening Ridho. Jaksa menduga pembelian rumah ini uangnya berasal dari Emi Sukiati Lasimon, Bos PT AHP atau bos perusahaan yang diuntungkan dari perbuatan Nur Alam.
"Kalau yang Rp 100 juta itu sesuai rekening koran tidak ada nama. Tanggal 12 Juli setoran tunai, berikutnya Rp 500 juta itu transfer atas nama Ridho. Berikutnya 29 November transfer atas nama Ridho Insana," kata Yenni.
Dalam pemeriksaan ini terungkap bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pembelian rumah tersebut atas nama Nur Alam. Sebelumnya Ridho Insana sendiri pernah menyatakan rumah itu nantinya akan dibaliknamakan atas namanya.
Dalam kesempatan sama, Dora Parapat mengakui, jika pegawai Gubernur Nur Alam, Ridho Insani pernah datang ke kantornya, untuk membeli rumah. Hal itu diungkapkan Dora saat bersaksi untuk terdakwa Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.
Dora menuturkan, jika Ridho mendatangi kantornya yang mengerjakan proyek perumahan Primer Estate di Bambu Apus, Jakarta Timur sekitar 2010.
"Ketika datang yang bersangkutan bilang ingin membeli rumah untuk bosnya," kata Dora.
Tapi ketika menandatangani Perjanjian Perikatan Jual-Beli, Dora mengatakan Ridho menyerahkan KTP atas nama Nur Alam.
Namun, ketika hendak membuat akta jual-beli saat unit tersebut dibayar lunas, Dora menyebutkan, jika Ridho minta agar namanya yang masuk dalam akte jual-beli. Dora pun mengatakan, saat hendak membuat akte jual-beli, pihaknya mengundang Nur Alam untuk datang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya